Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Petugas Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a berwenang melakukan tindakan guna memperlancar operasional pemadaman dan/atau penyelamatan yang meliputi:
a. merusak dan/atau membongkar bangunan; dan/atau
b. memotong dan/atau memindahkan tanaman dan benda yang menghalangi operasional dan tindakan lainnya yang diperlukan.
Koreksi Anda
