Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan Dasar Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilaksanakan oleh setiap orang yang mengetahui potensi Kebakaran di lingkungannya. (2) Tindakan dasar penanggungalangan Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tindakan pemadaman semampunya; b. membuat laporan kepada petugas pemadam Kebakaran; dan/atau c. memberikan bantuan kepada petugas pemadam Kebakaran yang membutuhkan bantuan. (3) Tindakan dasar Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan syarat: a. tidak membahayakan keselamatan; dan b. sesuai dengan petunjuk dan/atau perintah yang diberikan oleh para petugas pemadam kebakaran. (4) Ketentuan mengenai standar pelaksanaan tindakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Koreksi Anda