Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Penanggulangan Kebakaran dilakukan melalui:
a. Tindakan Dasar Penanggulangan Kebakaran;
b. Tindakan Pemadaman dan Penyelamatan;
c. Pemeriksaan penyebab Kebakaran; dan
d. Kerja Sama Penanggulangan Kebakaran.
Koreksi Anda
