Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan Kebakaran dilaksanakan dengan: a. penyusunan kebijakan dan program; b. pemenuhan persyaratan teknis pencegahan bahaya Kebakaran; dan c. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda