Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Obyek Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran terdiri atas:
a. Bangunan Gedung;
b. Kendaraan Bermotor;
c. Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran; dan
d. Objek Lainnya.
Koreksi Anda
