Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Setiap orang dan/atau badan hukum dengan tanpa izin Walikota mengambil dan/atau menggunakan air dari hidran/reservoir/tandon (bak) air kebakaran dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
