Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
b. sumber pendanaan dan pembiayaan lain yang sah.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
