Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. Sosialisasi; b. Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhadap: a. pemilik, pengguna, badan pengelola Bangunan Gedung; b. pemilik, pengguna dan pengelola Kendaraan Bermotor; c. pengangkut dan penyimpan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran; d. pengkaji teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran; e. kontraktor instalasi proteksi kebakaran; f. Unit Penanggulangan Kebakaran; g. Satlakar; dan/atau h. Masyarakat.
Koreksi Anda