Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dapat didorong melalui pembentukan Satlakar oleh Dinas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satlakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota
Koreksi Anda