Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran terdiri atas: a. Objek dan Resiko Kebakaran; b. Pencegahan Kebakaran; c. Penanggulangan Pada Saat Terjadi Kebakaran; d. Peran Serta Masyarakat; e. Pembinaan; f. Pendanaan; dan g. Ketentuan Pidana.
Koreksi Anda