Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan
b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
(2) Dalam hal terdapat sisa Dana Operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(3) Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
(4) Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional Pimpinan DPRD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
