Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Bagi daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah tinggi:
a. Dana Operasional Ketua DPRD diberikan paling banyak 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD;
b. Dana Operasional Wakil Ketua DPRD masing-masing diberikan paling banyak 4 (empat) kali jumlah uang representasi Wakil Ketua DPRD.
(2) Bagi daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sedang:
a. Dana Operasional Ketua DPRD diberikan paling banyak 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD;
b. Dana Operasional Wakil Ketua DPRD masing-masing diberikan paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali jumlah uang representasi Wakil Ketua DPRD.
(3) Bagi daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah rendah:
a. Dana Operasional Ketua DPRD diberikan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD;
b. Dana Operasional Wakil Ketua DPRD masing-masing diberikan paling banyak 1,5 (satu koma lima) kali jumlah uang representasi Wakil Ketua DPRD.
(4) Besaran Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
