Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
