Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uang Paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda