Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah hijau bangunan (DHB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e dapat berupa taman atap atau penanaman pada sisi bangunan. (2) Daerah hijau bangunan (DHB) merupakan bagian dari kewajiban pemohonan IMB untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau Pekarangan (RTHP) dengan luas maksimum 25% dari Ruang Terbuka Hijau Pekarangan (RTHP).
Koreksi Anda