Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan tapak basement terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c berupa kebutuhan basement dan besaran Koefisien Tapak Basement (KTB) ditetapkan berdasarkan rencana peruntukan lahan, ketentuan teknis dan kebijakan daerah.
(2) Lantai basement tidak dibenarkan keluar dari tapak bangunan di atas tanah dan atap basement kedua harus berkedalaman paling sedikit 2 (dua) meter dari permukaan tanah.
Koreksi Anda
