Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan penampilan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) disesuaikan dengan penetapan tema arsitektur bangunan di dalam peraturan zonasi dalam RTRW, RDTR dan/atau peraturan walikota tentang RTBL. (2) Penampilan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya serta dengan mempertimbangkan kaidah pelestarian. (3) Penampilan Bangunan Gedung yang didirikan berdampingan dengan Bangunan Gedung yang dilestarikan, harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk dan karakteristik dari arsitektur Bangunan Gedung yang dilestarikan. (4) Pemerintah Daerah dapat mengatur kaidah arsitektur tertentu pada suatu kawasan dalam peraturan walikota setelah mendengar pendapat TABG dan/atau Tim Ahli Cagar Budaya dan mempertimbangkan pendapat publik.
Koreksi Anda