Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan hukum wajib memiliki IMB dengan mengajukan permohonan IMB kepada walikota untuk melakukan kegiatan:
a. pembangunan Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung;
b. rehabilitasi/renovasi Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung meliputi perbaikan/perawatan,
perubahan, perluasan/pengurangan; dan
c. pemugaran/pelestarian dengan mendasarkan pada surat Keterangan Rencana (advis planning) untuk lokasi yang bersangkutan.
(2) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah, kecuali Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
