Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) GSB terluar yang sejajar dengan arah jalan, apabila tidak ditentukan lain dapat berhimpit dengan garis sempadan jalan.
(2) Letak GSB terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak ditentukan lain adalah separuh lebar ruang milik jalan atau daerah milik jalan (damija) ditambah satu meter dihitung dari as jalan.
(3) Letak GSB terluar pada bagian samping dan/atau belakang yang berbatasan dengan tetangga apabila tidak ditentukan lain adalah minimal 2 (dua) meter dari batas kapling, atau atas dasar peraturan lain yang berlaku.
(4) Apabila GSB ditetapkan berimpit dengan garis sempadan jalan, cucuran atap suatu teritis/oversteck maksimal 1,5 (satu koma lima) meter, ketinggian minimal 3 (tiga) meter dari ketinggian/pile lantai dasar, harus diberi talang dan pipa talang harus disalurkan sampai ke saluran air hujan
(5) GSB yang dibangun di bawah permukaan tanah, apabila tidak ditentukan lain, maksimum berimpit dengan garis sempadan jalan, dan tidak diperbolehkan melewati batas KDB.
(6) GSB yang berbatasan dengan jalur rel Kereta Api ditetapkan atas dasar peraturan perundang-undangan.
(7) GSB yang berbatasan dengan sungai yang bertanggul ditetapkan dengan batas lebar paling sedikit 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul.
(8) GSB yang berbatasan dengan sungai yang tidak bertanggul ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dan sosial ekonomi oleh pejabat yang berwenang.
(9) GSB yang berbatasan dengan sungai yang bertanggul dan tidak bertanggul yang berada di wilayah perkotaan dan sepanjang jalan ditetapkan sendiri oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
