Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Jumlah lantai Bangunan Gedung dan tinggi Bangunan Gedung ditentukan atas dasar pertimbangan lebar jalan, fungsi bangunan, fungsi sosial budaya, keselamatan bangunan, keserasian dengan lingkungannya serta keselamatan lalu lintas penerbangan.
(2) Bangunan Gedung dapat dibuat bertingkat ke bawah tanah sepanjang memungkinkan dan tidak melebihi ketentuan KLB serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) lantai, kecuali lokasi tertentu.
Koreksi Anda
