Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KLB ditentukan atas dasar daya dukung lingkungan, pencegahan terhadap bahaya kebakaran, kepentingan ekonomi, fungsi sosial budaya, fungsi peruntukan, fungsi bangunan, keselamatan dan kenyamanan bangunan, keselamatan dan kenyamanan umum. (2) Besaran KLB ditentukan paling banyak 360% dari KDB, kecuali lokasi tertentu.
Koreksi Anda