Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) KDH ditentukan atas dasar kepentingan daya dukung lingkungan, fungsi sosial budaya, fungsi peruntukan, fungsi bangunan, kesehatan dan kenyamanan bangunan.
(2) Besaran KDH ditentukan sebesar minimal 10% dari luas tanah yang bebas dari GSJ atau GSS, kecuali lokasi tertentu.
Koreksi Anda
