Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KDH ditentukan atas dasar kepentingan daya dukung lingkungan, fungsi sosial budaya, fungsi peruntukan, fungsi bangunan, kesehatan dan kenyamanan bangunan. (2) Besaran KDH ditentukan sebesar minimal 10% dari luas tanah yang bebas dari GSJ atau GSS, kecuali lokasi tertentu.
Koreksi Anda