Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) KDB ditentukan atas dasar kepentingan daya dukung lingkungan, pencegahan terhadap bahaya kebakaran, kepentingan ekonomi, fungsi sosial dan budaya, fungsi peruntukan, fungsi bangunan, keselamatan dan kenyamanan bangunan.
(2) Besaran KDB ditentukan paling banyak 85 % dari luas tanah bebas GSJ atau GSS kecuali lokasi tertentu.
Koreksi Anda
