Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemilik Bangunan wajib melaksanakan dan memenuhi Persyaratan tata bangunan dan lingkungan dalam mendirikan Bangunan Gedung. (2) Persyaratan tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) a meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung, persyaratan arsitektur Bangunan Gedung dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan sesuai ketentuan perundang- undangan untuk Bangunan Gedung tertentu.
Koreksi Anda