Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung.
(2) Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi:
a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan Bangunan Gedung, serta
c. IMB.
(3) Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi:
a. persyaratan tata bangunan dan lingkungan
b. persyaratan keandalan Bangunan Gedung
Koreksi Anda
