Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pengaturan lebih lanjut dalam mewujudkan Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan maupun pemenuhan tertib dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
