Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD. `- 28 - (2) Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Belanja Daerah; dan b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah. (3) Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup. (4) Setiap Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. (5) Seluruh Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Koreksi Anda