Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Semua Penerimaan Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD.
(2) Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah; dan
b. Penerimaan Pembiayaan Daerah.
(3) Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Seluruh Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Koreksi Anda
