Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses penyusunan APBD, Walikota dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. (2) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pejabat Perencana Daerah, PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan. (3) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; b. menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA; c. menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS; d. melakukan verifikasi RKA SKPD dan RKA PPKD; e. membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD; f. membahas hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; g. melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD, DPA PPKD serta rancangan perubahan DPA SKPD dan DPA PPKD; h. menyiapkan surat edaran Walikota tentang pedoman penyusunan RKA; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan tugas TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan. (5) Selain melibatkan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) TAPD dapat dibantu oleh Sekretariat TAPD dan Tim Pelaksana Teknis Kegiatan. (6) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. `- 27 -
Koreksi Anda