Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Walikota atas usul PPKD MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran pembantu. (2) Bendahara Pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang: `- 25 - a. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS; b. menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran; c. menerima dan menyimpan TU dari BUD; d. melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya; e. menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; g. memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.
Koreksi Anda