Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Walikota dapat MENETAPKAN Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan.
(2) Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Walikota.
`- 24 -
Koreksi Anda
