Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan MENETAPKAN pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK. (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK mempunyai tugas: a. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan; b. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa. c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; dan d. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; (4) Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA.
Koreksi Anda