Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan MENETAPKAN pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK mempunyai tugas:
a. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
b. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; dan
d. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
(4) Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA.
Koreksi Anda
