Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Walikota atas usul BUD dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan
`- 19 -
besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
