Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya, mempunyai kewajiban dalam pengelolaan Keuangan Daerah.
(2) Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana pembangunan Daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
