Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berkedudukan di Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan dan penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab Camat.
(2) Perpustakaan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Pemerintahan Kecamatan dalam bidang perpustakaan, dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah Kecamatan.
(3) Perpustakaan Kecamatan menyediakan sarana dan prasarana serta koleksi perpustakaan sesuai minat, tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta mengembangkan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat.
(4) Perpustakaan Kecamatan mengusulkan alokasi anggaran untuk pengembangan Perpustakaan dan insentif pengelola Perpustakaan.
(5) Perpustakaan Kecamatan harus memenuhi jumlah koleksi bahan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan.
(6) Perpustakaan Kecamatan dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota atas usulan Camat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perpustakaan Kecamatan diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
