Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan Perpustakaan dengan sistem layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Perpustakaan Umum harus memenuhi jumlah koleksi bahan Perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan.
(3) Perpustakaan Umum yang diselenggarakan Pemerintah Daerah harus mendukung pemajuan budaya Daerah.
Koreksi Anda
