Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di Daerah terdiri atas: a. Perpustakaan Kota; b. Perpustakaan Kecamatan; c. Perpustakaan Kelurahan; d. Perpustakaan Masyarakat; e. Perpustakaan Keluarga; dan f. Perpustakaan Pribadi.
Koreksi Anda