Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerja sama daerah.
Koreksi Anda
