Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertugas mendorong dan memfasilitasi kerja sama Perpustakaan di Daerah yang diwadahi dalam jaringan perpustakaan.
(2) Pembentukan jaringan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh Perpustakaan Kota.
(3) Jaringan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyusun rencana terpadu untuk mencapai tujuan.
(4) Rencana terpadu jaringan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh tim teknis jaringan perpustakaan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda
