Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan di Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan, serta pelestarian naskah kuno dan pembudayaan gemar membaca. (2) Pemangku kepentingan yang dapat bekerjasama dengan Perpustakaan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Perpustakaan Nasional; b. Perpustakaan Daerah Provinsi; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; e. organisasi Perpustakaan Perguruan Tinggi; f. organisasi Pustakawan; g. organisasi Pemustaka; h. organisasi pakar; i. lembaga internasional; dan/atau j. individu/organisasi/badan selain yang disebutkan dalam huruf a sampai dengan huruf i yang terkait dengan kegiatan perpustakaan.
Koreksi Anda