Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diselenggarakan oleh setiap sekolah/madrasah untuk melayani peserta didik.
(2) Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Perpustakaan Taman Kanak-kanak/sederajat;
b. Perpustakaan Sekolah Dasar/sederajat;
c. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/sederajat;
d. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan;
dan/atau
e. Perpustakaan Sekolah Berkebutuhan Khusus.
(4) Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dan dipimpin oleh seorang kepala Perpustakaan.
(5) Perpustakaan Sekolah/Madrasah harus memenuhi jumlah koleksi bahan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan.
(6) Perpustakaan Sekolah/Madrasah dikelola oleh tenaga Perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan.
(7) Sekolah/Madrasah mengalokasikan dana untuk pengembangan Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Koreksi Anda
