Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran