Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan perpustakaan di Daerah menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan, berkelanjutan dan proporsional. (2) Pendanaan perpustakaan dapat bersumber dari: a. Anggaran pendapatan belanja daerah dan anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pendanaan bagi penyelengaraan Perpustakaan Khusus untuk menjaga kelestarian koleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda