Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian menjadi kewenangan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
