Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah.
(2) Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan perpustakaan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dibentuk tim teknologi informasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Surakarta.
(3) Tim teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajiban mengelola teknologi informasi perpustakaan sesuai dengan Standart Nasional Perpustakaan.
Koreksi Anda
