Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan di Daerah memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Perpustakaan.
(2) Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui komunitas teknologi informasi yang dapat membentuk jaringan komunikasi antar Pemustaka.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda
