Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah, lembaga pendidikan dan organisasi profesi mendorong pengembangan budaya gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan yang tersedia.
Koreksi Anda