Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan Kota menumbuhkan budaya gemar membaca dengan memfasilitasi pengadaan bahan bacaan murah dan berkualitas dan menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda