Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Perpustakaan Kota menumbuhkan budaya gemar membaca dengan memfasilitasi pengadaan bahan bacaan murah dan berkualitas dan menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda
