Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat. (2) Pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mendorong tumbuhnya Perpustakaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (3) Pembudayaan kegemaran membaca melalui lembaga pendidikan, dikembangkan dengan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran.
Koreksi Anda