Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mendorong tumbuhnya Perpustakaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3) Pembudayaan kegemaran membaca melalui lembaga pendidikan, dikembangkan dengan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran.
Koreksi Anda
