Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak menyimpan, merawat serta memanfaatkan naskah kuno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepemilikan, penyimpanan, perawatan dan pemanfaatan naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda